Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir;
b. pelaksanaan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir melalui pembinaan manajemen dan bina industri, pengkajian pengembangan ilmu ...
ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir, pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir dan kerjasama kajian teknologi pengamanan nuklir serta standardisasi dan jaminan mutu sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala;
c. pengendalian terhadap kebijaksanaan teknis di bidang pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
Koreksi Anda
