Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BATAN terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Terapan; d. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi dan Energi Nuklir; e. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa; f. Deputi … f. Deputi Bidang Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir.
Koreksi Anda