Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BATAN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Terapan;
d. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi dan Energi Nuklir;
e. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa;
f. Deputi …
f. Deputi Bidang Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir.
Koreksi Anda
