Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Terapan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang penelitian dasar dan terapan; b. pelaksanaan penelitian dasar dan terapan dalam rangka pengembangan pemanfaatan teknologi isotop dan radiasi, keselamatan radiasi dan biomedika nuklir, teknologi maju, teknik nuklir dan ilmu pengetahuan dan teknologi bahan, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala; c. pengendalian terhadap kebijaksanaan teknis di bidang penelitian dasar dan terapan.
Koreksi Anda