Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BATAN sesuai dengan tugas yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan pemerintah serta membina sumber daya BATAN agar berdaya guna dan berhasil guna; b. merumuskan kebijaksanaan teknis pelaksanaan program ketenaganukliran secara nasional; c. membina dan melaksanakan kerjasama di bidang ketenaganukliran dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda