Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BATAN sesuai dengan tugas yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan pemerintah serta membina sumber daya BATAN agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. merumuskan kebijaksanaan teknis pelaksanaan program ketenaganukliran secara nasional;
c. membina dan melaksanakan kerjasama di bidang ketenaganukliran dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
