Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi dan Energi Nuklir mempunyai tugas membina, merencanakan dan melaksanakan program pengembangan teknologi dan energi nuklir.
Koreksi Anda
