Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa mempunyai tugas membina, merencanakan dan melaksanakan program pengembangan teknologi daur bahan nuklir dan rekayasa.
Koreksi Anda