Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa mempunyai tugas membina, merencanakan dan melaksanakan program pengembangan teknologi daur bahan nuklir dan rekayasa.
Koreksi Anda
