Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BATAN sebagai pelaksanaan Keputusan PRESIDEN …
PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
