Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pengembangan Teknologi dan Energi Nuklir menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pengembangan teknologi dan energi nuklir; b. pelaksanaan pengembangan teknologi dan energi nuklir dalam rangka pengembangan pemanfaatan energi nuklir, teknologi keselamatan nuklir, sistem reaktor maju, teknologi reaktor riset dan teknologi informatika dan komputasi sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala; c. pengendalian terhadap kebijaksanaan teknis di bidang pengembangan teknologi dan energi nuklir.
Koreksi Anda