Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Terapan mempunyai tugas membina, merencanakan dan melaksanakan program penelitian dasar dan terapan.
Koreksi Anda
