Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir di BATAN ... BATAN dapat dibentuk KOMISI AHLI sebagai lembaga non-struktural, yang selanjutnya disebut KOMISI, yang merupakan forum komunikasi para pakar berbagai bidang ilmu dan keahlian di bidang ketenaganukliran. (2) KOMISI mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran Kepada Kepala BATAN dalam pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tata kerja dan keanggotaan KOMISI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala BATAN.
Koreksi Anda