Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 197 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BATAN menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijaksanaan dan program ketenaganukliran secara nasional serta pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan Departemen dan Badan/Lembaga lain untuk menjamin keserasian perkembangan pemanfaatan tenaga nuklir di INDONESIA;
b. pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan teknis dan administrasi;
c. pembinaan, …
c. pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan program penelitian dasar dan terapan;
d. pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan program pengembangan teknologi dan energi nuklir;
e. pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan program pengembangan teknologi daur bahan nuklir dan rekayasa;
f. pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan program pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
Koreksi Anda
