Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Lalu kereta api adalah gerak sarana kereta api di jalan rel.
2. Angkutan kereta api adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api.
3. Badan Penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api.
4. Kereta api adalah kendaraan dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan kendaraan lainnya.
5. Pelayanan angkutan kereta api adalah pelayanan jasa angkutan kereta api dalam jaringan jalur kereta api.
6. Jaringan pelayanan angkutan kereta api adalah jaringan jalur kereta api yang dilayani angkutan kereta api.
7. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkeretaapian.