Correct Article 22
PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Current Text
(1) Angkutan barang dengan kereta api dapat dilayani dengan:
a. kereta api barang berjadwal;
b. kereta api tidak berjadwal.
(2) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari:
a. barang umum;
b. barang khusus;
c. barang berbahaya.
Your Correction
