Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Angkutan barang dengan kereta api dapat dilayani dengan: a. kereta api barang berjadwal; b. kereta api tidak berjadwal. (2) Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari: a. barang umum; b. barang khusus; c. barang berbahaya.
Your Correction