Correct Article 14
PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Current Text
Badan penyelenggara dalam menyelenggarakan angkutan kereta api wajib:
a. mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas;
b. memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya terjangkau oleh masyarakat;
c. mewujudkan keterpaduan baik intra maupun antar moda transportasi;
d. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas-lintas yang telah ditetapkan baik atas kemampuan sendiri atau melalui kerjasama dengan badan hukum INDONESIA lainnya.
Your Correction
