Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan penyelenggara dalam menyelenggarakan angkutan kereta api wajib: a. mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas; b. memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya terjangkau oleh masyarakat; c. mewujudkan keterpaduan baik intra maupun antar moda transportasi; d. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas-lintas yang telah ditetapkan baik atas kemampuan sendiri atau melalui kerjasama dengan badan hukum INDONESIA lainnya.
Your Correction