Correct Article 39
PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Current Text
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap lalu lintas dan angkutan kereta api melalui kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan guna meningkatkan peran serta angkutan kereta api dalam keseluruhan moda transportasi secara terpadu.
(2) Kegiatan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan penetapan kebijaksanaan umum dan kebijaksanaan teknis bidang perkeretaapian.
(3) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. pemberian arahan dan petunjuk kepada aparatur pelaksana kebijaksanaan umum maupun teknis bidang perkeretaapian;
b. pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pelaksanaan kebijaksanaan umum maupun teknis bidang perkeretaapian.
(4) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan umum maupun teknis bidang perkeretaapian;
b.tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan umum maupun teknis bidang perkeretaapian.
Your Correction
