Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan angkutan kereta api khusus semata-mata dipergunakan untuk menunjang badan usaha dalam melaksanakan kegiatan pokoknya. (2) Pelayanan angkutan kereta api khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dipadukan dengan jaringan pelayanan angkutan kereta api untuk umum.
Your Correction