Correct Article 24
PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Current Text
(1) Angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, diklasifikasikan atas:
a. barang yang memerlukan fasilitas pendingin;
b. barang dan atau alat berat.
(2) Angkutan barang umum dan barnag khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. pemuatan, pembongkaran dan susunan barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan klasifikasinnya;
b. keselamatan dan keamanan barang yang diangkut;
c. gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.
Your Correction
