Correct Article 13
PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Current Text
(1) Dalam pengoperasian kereta api, badan penyelenggara wajib mengumumkan
kepada masyarakat jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan penumpang atau perubahannya.
(2) Badan penyelenggara diwajibkan:
a. mengumumkan di stasiun dan atau di kereta api apabila terjadi pembatalan, penundaan keberangkatan keterlambatan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api;
b. mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.
Your Correction
