Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pengoperasian kereta api, badan penyelenggara wajib mengumumkan kepada masyarakat jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan penumpang atau perubahannya. (2) Badan penyelenggara diwajibkan: a. mengumumkan di stasiun dan atau di kereta api apabila terjadi pembatalan, penundaan keberangkatan keterlambatan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api; b. mematuhi jadwal keberangkatan kereta api.
Your Correction