Correct Article 18
PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Current Text
(1) Angkutan orang dengan kereta api dapat dibebani dengan:
a. kereta api penumpang berjadwal;
b. kereta api penumpang tidak berjadwal.
(2) Kereta api penumpang berjadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diselenggarakan dengan jadwal tetap dan teratur.
(3) Kereta api penumpang tidak berjadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diselenggarakan dengan jadwal tidak tetap.
Your Correction
