Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan lintas utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki ciri: a. melayani jarak jauh atau sedang; b.menghubungkan antar stasiun yang berfungsi sebagai pengumpul, yang ditetapkan untuk melayani pelayanan lintas utama; (2) Pelayanan lintas cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki ciri: a. melayani jarak sedang atau dekat; b. menghubungkan antar stasiun yang berfungsi sebagai pengumpan dengan stasiun yang berfungsi sebagai pengumpul atau antar stasiun yang berfungsi sebagai pengumpan yang ditetapkan untuk melayani pelayanan lintas cabang.
Your Correction