Correct Article 3
PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Current Text
(1) Pelayanan lintas utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki ciri:
a. melayani jarak jauh atau sedang;
b.menghubungkan antar stasiun yang berfungsi sebagai pengumpul, yang ditetapkan untuk melayani pelayanan lintas utama;
(2) Pelayanan lintas cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memiliki ciri:
a. melayani jarak sedang atau dekat;
b. menghubungkan antar stasiun yang berfungsi sebagai pengumpan dengan stasiun
yang berfungsi sebagai pengumpul atau antar stasiun yang berfungsi sebagai pengumpan yang ditetapkan untuk melayani pelayanan lintas cabang.
Your Correction
