Correct Article 7
PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Current Text
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan mengenai pelayanan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar untuk MENETAPKAN kebijaksanaan dalam pelayanan angkutan kereta api.
Your Correction
