Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengoperasian kereta api dilaksanakan oleh badan penyelenggara. (2) Dalam pengoperasian kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, kenyataannya dan kelangsungan pelayanan.
Your Correction