Correct Article 35
PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Current Text
(1) Dalam hal tarif dasar untuk kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) lebih rendah dari biaya angkutan penumpang, Pemerintah dapat memberikan kompensasi dari kekurangan biaya tersebut.
(2) Tata cara dan penyediaan dana kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ayat (1) dilakukan oleh Menteri bersama Menteri Keuangan.
Your Correction
