Correct Article 20
PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Current Text
(1) Angkutan orang hanya dilakukan dengan kereta penumpang.
(2) Dalam kondisi tertentu badan penyelenggara dapat melakukan pengangkutan orang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan sarana kereta api lainnya.
(3) Pengangkutan orang dengan menggunakan sarana kereta api lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib memenuhi persyaratan keselamatan penumpang dan persyaratan fasilitas pelayanan penumpang.
Your Correction
