Correct Article 33
PP Nomor 81 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1998 tentang LALULINTAS DAN ANGKUTAN KERETA API
Current Text
(1) Tarif dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Tarif dasar dan tarif pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) ditetapkan oleh badan penyelenggara dan dilaporkan kepada Menteri.
(3) Tarif jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Tarif jarak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) ditetapkan oleh badan penyelenggara dan dilaporkan kepada Menteri.
Your Correction
