PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) IPB menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) IPB dapat menyelenggarakan program pendidikan bersama dengan perguruan tinggi lain, baik perguruan tinggi di dalam negeri maupun di luar negeri.
(1) Pelaksanaan program pendidikan sarjana dilakukan oleh Departemen atau Fakultas.
(2) Pelaksanaan kegiatan akademik bagi Mahasiswa program pendidikan sarjana pada tahun pertama dikoordinasikan oleh unit pengelola Pendidikan Tingkat Persiapan Bersama.
(3) Pelaksanaan program pendidikan pascasarjana dilakukan oleh Departemen, Fakultas, atau Sekolah Pascasarjana.
(4) Penjaminan mutu dilakukan oleh Fakultas dan Sekolah Pascasarjana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan program pendidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) IPB dapat menyelenggarakan program keahlian khusus pendidikan profesi bekerja sama dengan organisasi profesi dan/atau Pemerintah.
(2) Pendidikan profesi yang diselenggarakan meliputi pendidikan profesi dokter hewan, pendidikan spesialis, dan pendidikan profesi lainnya.
(3) Pendidikan profesi dapat ditempuh bersamaan dengan pendidikan magister.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaran pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Pendidikan vokasi diselenggarakan oleh Sekolah vokasi untuk menghasilkan lulusan dengan keahlian terapan tertentu dengan jenjang pendidikan diploma dan dapat dikembangkan sampai program sarjana terapan, magister terapan, atau doktor terapan.
(2) Ketentuan mengenai jenis program keahlian dan lingkup keilmuan terapan pada pendidikan vokasi diatur dengan Peraturan SA.
(1) Untuk mendukung perluasan akses dan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi, IPB dapat menyelenggarakan pendidikan jarak jauh.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pendidikan jarak jauh merupakan proses pembelajaran secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh diatur dengan Peraturan Rektor dengan mempertimbangkan kemampuan IPB dan kebutuhan masyarakat.
(1) Program studi atau program keahlian yang dinilai memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program internasional.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan pembukaan dan penutupan, serta tata cara penyelenggaraan program internasional diatur dengan Peraturan SA.
(1) Penerimaan mahasiswa baru program pendidikan sarjana diselenggarakan melalui pola seleksi nasional, mandiri, atau pola penerimaan lainnya.
(2) Selain penerimaan mahasiswa baru program pendidikan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IPB melakukan penerimaan mahasiswa baru program pendidikan pascasarjana, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi.
(3) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa IPB setelah melalui mekanisme seleksi.
(4) Penerimaan mahasiswa baru dapat dilakukan melalui transfer dari perguruan tinggi lain melalui penyetaraan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola penerimaan mahasiswa baru serta persyaratan dan tata cara untuk menjadi mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Kurikulum yang dikembangkan di IPB diarahkan untuk penguasaan kompetensi utama dan membangun karakter lulusan.
(2) Kurikulum dikembangkan berdasarkan kompetensi lulusan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Selain mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pengembangan kurikulum dapat mempertimbangkan standar internasional pendidikan tinggi.
(4) Kurikulum dievaluasi secara berkala dan komprehensif sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta kebutuhan pembangunan nasional dan/atau masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun berbasis program studi oleh Departemen, Fakultas, atau Sekolah vokasi yang dibahas melalui lokakarya akademik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan akademik dan administrasi pendidikan.
(2) Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan akademik.
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan satuan waktu semester selama 2 (dua) semester.
(2) Selain satuan waktu penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penyelenggaraan pendidikan dapat dilaksanakan berupa trimester atau kuartal.
(3) Sistem penyelenggaraan pendidikan menerapkan sistem kredit semester atau sistem lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penentuan jadwal tahunan kegiatan akademik ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala baik tertulis maupun lisan dengan prinsip sahih, obyektif, dan akuntabel.
(2) Penyelesaian pendidikan mensyaratkan penulisan tugas akhir dalam bentuk laporan tugas akhir sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikannya.
(1) IPB memberi gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi kepada lulusan sesuai dengan jenis pendidikan yang diikutinya.
(2) Nama untuk gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
(1) IPB dapat memberikan gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa kepada seseorang yang dinilai pantas untuk memperoleh pengakuan dan penghargaan atas prestasi, dedikasi, dan kontribusi yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
seni, atau atas pengabdian dan jasanya yang luar biasa bagi kemajuan pendidikan, pembangunan pertanian dalam arti luas, dan kemanusiaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pemberian gelar kehormatan Doktor Honoris Causa diatur dengan Peraturan SA.
(1) IPB atau Fakultas dapat memberikan penghargaan kepada seseorang yang dinilai pantas untuk memperoleh penghargaan atas capaian, pengabdian, dan jasa yang luar biasa dalam memajukan bidang pertanian dalam arti luas, sesuai dengan ruang lingkup mandat pengembangan bidang ilmu pada tingkat IPB atau Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pemberian penghargaan oleh IPB atau Fakultas diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan persetujuan SA.
(1) IPB memberikan ijazah kepada lulusan sebagai tanda lulus mengikuti program pendidikan akademik, vokasi, atau profesi, serta bukti yang sah untuk penggunaan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi yang diberikan oleh IPB.
(2) Ijazah diberikan IPB kepada lulusan program akademik, vokasi, dan profesi yang diselenggarakan oleh IPB dilengkapi dengan transkrip.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tata cara pemberian ijazah dan transkrip diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.