Correct Article 7
PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Current Text
IPB berfungsi sebagai:
a. garda terdepan dalam mencari kebenaran ilmiah, menemukan, memperluas, dan memperdalam ilmu pengetahuan, serta memberi solusi bagi permasalahan nasional dan global dalam bidang pertanian dalam arti luas;
b. pusat penguasaan dan pengembangan teknologi, dan/atau seni di bidang pertanian dalam arti luas;
c. sumber ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta berfungsi sebagai sumber inovasi dalam bidang pertanian dalam arti luas untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat serta keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungannya;
d. sumber kearifan dan penjaga nilai-nilai, etika, serta moral untuk tegaknya harkat dan martabat bangsa; dan
e. sumber inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi pertanian nasional.
Your Correction
