Correct Article 19
PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Current Text
(1) Pendidikan vokasi diselenggarakan oleh Sekolah vokasi untuk menghasilkan lulusan dengan keahlian terapan tertentu dengan jenjang pendidikan diploma dan dapat dikembangkan sampai program sarjana terapan, magister terapan, atau doktor terapan.
(2) Ketentuan mengenai jenis program keahlian dan lingkup keilmuan terapan pada pendidikan vokasi diatur dengan Peraturan SA.
Your Correction
