Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan akademik dan administrasi pendidikan. (2) Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan akademik.
Your Correction