Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IPB memberikan ijazah kepada lulusan sebagai tanda lulus mengikuti program pendidikan akademik, vokasi, atau profesi, serta bukti yang sah untuk penggunaan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi yang diberikan oleh IPB. (2) Ijazah diberikan IPB kepada lulusan program akademik, vokasi, dan profesi yang diselenggarakan oleh IPB dilengkapi dengan transkrip. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tata cara pemberian ijazah dan transkrip diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Your Correction