Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan satuan waktu semester selama 2 (dua) semester. (2) Selain satuan waktu penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan pendidikan dapat dilaksanakan berupa trimester atau kuartal. (3) Sistem penyelenggaraan pendidikan menerapkan sistem kredit semester atau sistem lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penentuan jadwal tahunan kegiatan akademik ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Your Correction