Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian hasil belajar dilakukan secara berkala baik tertulis maupun lisan dengan prinsip sahih, obyektif, dan akuntabel. (2) Penyelesaian pendidikan mensyaratkan penulisan tugas akhir dalam bentuk laporan tugas akhir sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikannya.
Your Correction