Correct Article 3
PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Current Text
(1) IPB berdasarkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Bhinneka Tunggal Ika.
(2) Filosofi IPB menjunjung tinggi etika akademik, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta selalu berupaya memajukan, memelihara, dan mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berapresiasi budaya melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Mandat IPB menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi dalam rumpun ilmu pertanian dan ilmu-ilmu yang mendukung berkembangnya pertanian dalam arti luas untuk pembangunan pertanian INDONESIA, dengan kompetensi utama pertanian tropika.
Your Correction
