Correct Article 29
PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Current Text
(1) IPB atau Fakultas dapat memberikan penghargaan kepada seseorang yang dinilai pantas untuk memperoleh penghargaan atas capaian, pengabdian, dan jasa yang luar biasa dalam memajukan bidang pertanian dalam arti luas, sesuai dengan ruang lingkup mandat pengembangan bidang ilmu pada tingkat IPB atau Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pemberian penghargaan oleh IPB atau Fakultas diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan persetujuan SA.
Your Correction
