Correct Article 21
PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Current Text
(1) Program studi atau program keahlian yang dinilai memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program internasional.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan pembukaan dan penutupan, serta tata cara penyelenggaraan program internasional diatur dengan Peraturan SA.
Your Correction
