Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IPB memberi gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi kepada lulusan sesuai dengan jenis pendidikan yang diikutinya. (2) Nama untuk gelar akademik, gelar vokasi, dan gelar profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
Your Correction