Correct Article 28
PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Current Text
(1) IPB dapat memberikan gelar doktor kehormatan atau doktor honoris causa kepada seseorang yang dinilai pantas untuk memperoleh pengakuan dan penghargaan atas prestasi, dedikasi, dan kontribusi yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
seni, atau atas pengabdian dan jasanya yang luar biasa bagi kemajuan pendidikan, pembangunan pertanian dalam arti luas, dan kemanusiaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pemberian gelar kehormatan Doktor Honoris Causa diatur dengan Peraturan SA.
Your Correction
