Correct Article 18
PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Current Text
(1) IPB dapat menyelenggarakan program keahlian khusus pendidikan profesi bekerja sama dengan organisasi profesi dan/atau Pemerintah.
(2) Pendidikan profesi yang diselenggarakan meliputi pendidikan profesi dokter hewan, pendidikan spesialis, dan pendidikan profesi lainnya.
(3) Pendidikan profesi dapat ditempuh bersamaan dengan pendidikan magister.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaran pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
