Correct Article 20
PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Current Text
(1) Untuk mendukung perluasan akses dan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi, IPB dapat menyelenggarakan pendidikan jarak jauh.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pendidikan jarak jauh merupakan proses pembelajaran secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh diatur dengan Peraturan Rektor dengan mempertimbangkan kemampuan IPB dan kebutuhan masyarakat.
Your Correction
