Correct Article 23
PP Nomor 66 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS INSTITUT PERTANIAN BOGOR
Current Text
(1) Kurikulum yang dikembangkan di IPB diarahkan untuk penguasaan kompetensi utama dan membangun karakter lulusan.
(2) Kurikulum dikembangkan berdasarkan kompetensi lulusan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Selain mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pengembangan kurikulum dapat mempertimbangkan standar internasional pendidikan tinggi.
(4) Kurikulum dievaluasi secara berkala dan komprehensif sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta kebutuhan pembangunan nasional dan/atau masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disusun berbasis program studi oleh Departemen, Fakultas, atau Sekolah vokasi yang dibahas melalui lokakarya akademik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
