Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Wilayah Negara
yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh Wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
3. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA.
5. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.
6. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
7. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik, pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot, atau pengemudi Alat Angkut yang bersangkutan.
8. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan
warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah INDONESIA.
9. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara INDONESIA dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar Wilayah INDONESIA.
10. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah INDONESIA.
11. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
12. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA adalah Paspor Republik INDONESIA dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA.
13. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
14. Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
15. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah
kepada warga
untuk melakukan
perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
16. Surat Perjalanan Laksana Paspor
yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
17. Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
18. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah INDONESIA.
19. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah INDONESIA sebagai penduduk INDONESIA.
20. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah INDONESIA.
21. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
22. Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam rangka penyajian informasi melalui analisis guna MENETAPKAN perkiraan keadaan Keimigrasian yang dihadapi atau yang akan dihadapi.
23. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses
peradilan.
24. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
25. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
26. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.
27. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
28. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan Keimigrasian.
29. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain yang membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah INDONESIA atau keluar Wilayah INDONESIA dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen
palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
30. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah INDONESIA.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
32. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
33. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Keimigrasian.
34. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang selanjutnya disebut PPNS Keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan tindak pidana Keimigrasian.
35. Petugas Pemeriksa Pendaratan adalah pegawai imigrasi yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA.
36. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
37. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA.
2. Ketentuan Pasal 89 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, prainvestasi, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(2) Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
(3) Selain diberikan untuk 1 (satu) kali perjalanan, Visa kunjungan dapat juga diberikan untuk beberapa kali perjalanan kepada Orang Asing yang akan melakukan kunjungan dalam rangka:
a. tugas pemerintahan;
b. prainvestasi;
c. bisnis; dan
d. keluarga.
3. Ketentuan Pasal 90 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:
a. dalam rangka bekerja; dan
b. tidak dalam rangka bekerja.
(2) Kegiatan dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sebagai tenaga ahli;
b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
f. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
g. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di INDONESIA;
h. melayani purnajual;
i. memasang dan mereparasi mesin;
j. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
k. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olahraga;
l. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
m. melakukan kegiatan pengobatan; dan
n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
(3) Kegiatan tidak dalam rangka bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melakukan penanaman modal asing;
b. mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
c. mengikuti pendidikan;
d. penyatuan keluarga;
e. repatriasi; dan
f. rumah kedua.
(4) Orang Asing yang dapat menyatukan diri dengan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, yaitu:
a. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang warga negara INDONESIA;
b. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
c. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara INDONESIA;
d. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA; dan
e. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
5. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan Visa tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. surat penjaminan dari Penjamin;
b. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
1. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
2. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
3. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah INDONESIA untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
c. keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing;
d. hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
e. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di
Wilayah INDONESIA; dan
f. pasfoto berwarna.
(2) Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi:
a. Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf b, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga
pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf a, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
c. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf b, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
d. anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf c, juga harus melampirkan:
1. fotokopi akta kelahiran;
2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
3. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara INDONESIA yang masih berlaku; dan
4. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara INDONESIA.
e. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara
INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf d, juga harus melampirkan:
1. fotokopi akta kelahiran;
2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
3. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara INDONESIA yang masih berlaku; dan
4. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara INDONESIA.
f. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4) huruf e, juga harus melampirkan:
1. fotokopi akta kelahiran;
2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; dan
3. fotokopi kartu Izin Tinggal terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku.
g. Orang Asing dalam rangka repatriasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3) huruf e, juga harus melampirkan bukti pernah menjadi warga negara INDONESIA.
(3) Dalam hal Orang Asing dalam rangka rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3) huruf f tidak memiliki Penjamin, surat penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 106 diubah, sehingga Pasal 106 berbunyi sebagai berikut:
(1) Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah INDONESIA ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, meliputi:
a. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. melakukan tugas sebagai rohaniwan;
d. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. mengadakan penelitian ilmiah;
f. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
g. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara INDONESIA;
h. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
i. Orang Asing eks warga negara INDONESIA;
dan
j. Orang Asing dalam rangka rumah kedua.
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 142 diubah, sehingga Pasal 142 berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. bagi anak yang pada saat lahir di Wilayah INDONESIA ayah dan/atau ibunya pemegang
Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf b, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta kelahiran;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
5. fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
6. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
b. bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf e, meliputi:
1. surat permohonan dari suami atau istri yang warga negara INDONESIA;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
4. fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri;
5. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara INDONESIA yang masih berlaku; dan
6. fotokopi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara INDONESIA.
c. bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) huruf f, yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin,
meliputi:
1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang warga negara INDONESIA;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta kelahiran;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
5. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara INDONESIA yang masih berlaku; dan
6. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara INDONESIA.
d. bagi Orang Asing dalam rangka penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf a meliputi:
1. bukti setor jaminan Keimigrasian;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
3. surat rekomendasi dari instansi yang membidangi penanaman modal.
e. bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
3. surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
f. bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf f, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah; dan
4. fotokopi Izin Tinggal terbatas suami atau istri.
g. bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf g, meliputi:
1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang warga negara INDONESIA;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta kelahiran;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
5. fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara INDONESIA yang masih berlaku; dan
6. fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara INDONESIA.
h. bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf h, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta kelahiran;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
5. fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
6. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku.
i. bagi Orang Asing eks warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf i, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan
3. bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara INDONESIA.
j. bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf j, meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin atau bukti setor jaminan Keimigrasian; dan
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
11. Ketentuan Pasal 143 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 143 berbunyi sebagai berikut:
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, penanam modal, dan dalam rangka rumah kedua;
b. keluarga karena perkawinan campuran;
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d. Orang Asing eks warga negara INDONESIA dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik INDONESIA.
(2) Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan kepada:
a. eks subjek anak berkewarganegaraan ganda
yang memilih kewarganegaraan asing;
b. anak yang lahir di INDONESIA dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
c. warga negara INDONESIA yang kehilangan kewarganegaraan INDONESIA di Wilayah INDONESIA.
(3) Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui alih status.
(4) Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.
16. Ketentuan ayat (1), ayat (3) huruf l, dan ayat (4) Pasal 166 diubah, sehingga Pasal 166 berbunyi sebagai berikut:
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rohaniwan;
b. pekerja;
c. penanam modal;
d. pemegang fasilitas rumah kedua;
e. suami atau istri yang menggabungkan diri dengan istri atau suami pemegang Izin Tinggal Tetap;
f. anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
g. Orang Asing eks warga negara INDONESIA.
(3) Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah
INDONESIA paling singkat 3 (tiga) tahun berturut- turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
(4) Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah INDONESIA paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.
(5) Untuk memperoleh pemberian alih status bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c, Penjamin harus melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
18. Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB VA PENJAMIN, PENANGGUNG JAWAB, DAN JAMINAN KEIMIGRASIAN
19. Di antara Pasal 171 dan Pasal 172 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 171A, Pasal 171B, Pasal 171C, Pasal 171D, dan Pasal 171E yang berbunyi sebagai berikut: