Correct Article 149
PP Nomor 48 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah INDONESIA tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
14. Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
