Correct Article 137
PP Nomor 48 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
Izin Tinggal kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan saat kedatangan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk dan tidak dapat diperpanjang.
9. Ketentuan ayat (2) huruf j Pasal 141 diubah, sehingga Pasal 141 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
