Correct Article 148
PP Nomor 48 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
Izin Tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
13. Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
