Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 171C

PP Nomor 48 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171A ayat (4) huruf b menyetorkan jaminan Keimigrasian sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah INDONESIA. (2) Jaminan Keimigrasian diberikan dalam bentuk penyetoran sejumlah dana pada rekening penampungan dana jaminan Keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi. (3) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi dan rumah kedua. (4) Bunga/nisbah dan/atau jasa giro yang diperoleh atas jaminan Keimigrasian disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai pembukaan, pengoperasian, penutupan, dan pelaporan rekening penampungan dana jaminan Keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction