Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 171D

PP Nomor 48 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaminan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171C dibayarkan sebelum Orang Asing masuk ke Wilayah INDONESIA. (2) Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan sebagai: a. pembayaran biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah INDONESIA; b. pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah berakhir masa berlaku Izin Tinggalnya, namun masih berada di Wilayah INDONESIA kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal; dan/atau c. pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban Keimigrasian. (3) Jangka waktu jaminan Keimigrasian adalah sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Orang Asing di Wilayah INDONESIA. (4) Dalam hal masa berlaku Izin Tinggal Orang Asing berakhir dan jaminan Keimigrasian tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jaminan Keimigrasian dikembalikan kepada Orang Asing sejumlah uang yang disetorkan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah dan mekanisme penyetoran dan/atau penarikan jaminan Keimigrasian diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction