Correct Article 141
PP Nomor 48 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
a. Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA dengan Visa tinggal terbatas;
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah INDONESIA ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan;
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA; atau
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, meliputi:
a. Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. melakukan tugas sebagai rohaniwan;
d. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. mengadakan penelitian ilmiah;
f. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
g. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara INDONESIA;
h. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
i. Orang Asing eks warga negara INDONESIA;
dan
j. Orang Asing dalam rangka rumah kedua.
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 142 diubah, sehingga Pasal 142 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
