Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 141

PP Nomor 48 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Tinggal terbatas diberikan kepada: a. Orang Asing yang masuk Wilayah INDONESIA dengan Visa tinggal terbatas; b. anak yang pada saat lahir di Wilayah INDONESIA ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas; c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan; d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA; atau f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA. (2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, meliputi: a. Orang Asing dalam rangka penanaman modal; b. bekerja sebagai tenaga ahli; c. melakukan tugas sebagai rohaniwan; d. mengikuti pendidikan dan pelatihan; e. mengadakan penelitian ilmiah; f. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas; g. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara INDONESIA; h. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; i. Orang Asing eks warga negara INDONESIA; dan j. Orang Asing dalam rangka rumah kedua. 10. Ketentuan ayat (2) Pasal 142 diubah, sehingga Pasal 142 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction