Correct Article 152
PP Nomor 48 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, penanam modal, dan dalam rangka rumah kedua;
b. keluarga karena perkawinan campuran;
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
d. Orang Asing eks warga negara INDONESIA dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik INDONESIA.
(2) Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan kepada:
a. eks subjek anak berkewarganegaraan ganda
yang memilih kewarganegaraan asing;
b. anak yang lahir di INDONESIA dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
c. warga negara INDONESIA yang kehilangan kewarganegaraan INDONESIA di Wilayah INDONESIA.
(3) Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui alih status.
(4) Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.
16. Ketentuan ayat (1), ayat (3) huruf l, dan ayat (4) Pasal 166 diubah, sehingga Pasal 166 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
