Correct Article 166
PP Nomor 48 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak Orang Asing
berada di Wilayah INDONESIA.
(3) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing yang:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli;
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
d. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
e. mengadakan penelitian ilmiah;
f. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara INDONESIA;
g. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
h. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara INDONESIA;
i. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
j. berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
k. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
l. melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.
(4) Untuk memperoleh pemberian alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e, Orang Asing atau Penjamin harus melampirkan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. pemegang Izin Tinggal kunjungan berdasarkan Visa kunjungan saat kedatangan atau bebas Visa kunjungan;
atau
b. awak Alat Angkut.
17. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
