Correct Article 106
PP Nomor 48 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2), pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.
(3) Permohonan Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan oleh Penjamin.
(4) Visa tinggal terbatas saat kedatangan dapat diberikan setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(5) Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
7. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
